A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
B. Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
1. Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
3. Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
4. Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
6. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
7. Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
8. Membina iklim keterebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
9. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.
C. Tujuan Pasar modal syariah
Guna memenuhi kebutuhan jaman yang semakin berkembang sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia mengaktifkan beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningka. Dengan demikian melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperolehsebagian atau seluruh pembiayaan di perlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Pasar modal salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dananya. Walaupun telah ada lembaga perbankan, namun karena terbatas leverage, suatu perusahaan tidak memperoleh pinjaman dari perbankan. Baik perbankan maupun pasar modal, kedua-duanya adalah lembaga- lembaga yang bahu-membahu. Di negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperluakan kehadirannya dalam menjalankan peranannya memobilisasinya dana untuk pembangunan, apalagi jika negara tersebut sedang didera persoalan ekonomi.
Bentuk investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu sektor riiil dan sektor non riil, sektor non riil secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori yaitu pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah bertemunya permintaan dan penawaran terhadap mata uang lokal dan asing atau dengan kata lain pasar yang memperdagangkan valas, sedangkan pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi, reksa dana dan instrumen turunannya (derivatif instrument).
Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai saran investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.
Daftar pustaka
1. http://asriyaqien.blogspot.com/2014/12/pasar-modal-syariah.html?m=1#:~:text=Menurut%20Metwally%20(1995)%20fungsi%20dari,bagian%20dari%20keuntungan%20dan%20risikonya.&text=Memungkinkan%20investasi%20pada%20ekonomi%20itu,sebagaimana%20tercermin%20pada%20harga%20saham.
2. Romi adetio setiawan Vol.1, No.1, Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar