Selasa, 19 Januari 2021

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​

1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.

2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor

B. Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:

1. Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal. 

2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi). 

3. Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.

4. Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 

5. Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.

6. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik. 

7. Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi. 

8. Membina iklim keterebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial. 

9. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.

C. Tujuan Pasar modal syariah

        Guna memenuhi kebutuhan jaman yang semakin berkembang sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia mengaktifkan beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningka. Dengan demikian melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperolehsebagian atau seluruh pembiayaan di perlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Pasar modal salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dananya. Walaupun telah ada lembaga perbankan, namun karena terbatas leverage, suatu perusahaan tidak memperoleh pinjaman dari perbankan. Baik perbankan maupun pasar modal, kedua-duanya adalah lembaga- lembaga yang bahu-membahu. Di negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperluakan kehadirannya dalam menjalankan peranannya memobilisasinya dana untuk pembangunan, apalagi jika negara tersebut sedang didera persoalan ekonomi. 

Bentuk investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu sektor riiil dan sektor non riil, sektor non riil secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori yaitu pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah bertemunya permintaan dan penawaran terhadap mata uang lokal dan asing atau dengan kata lain pasar yang memperdagangkan valas, sedangkan pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi, reksa dana dan instrumen turunannya (derivatif instrument). 

Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai saran investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.

Daftar pustaka

1. http://asriyaqien.blogspot.com/2014/12/pasar-modal-syariah.html?m=1#:~:text=Menurut%20Metwally%20(1995)%20fungsi%20dari,bagian%20dari%20keuntungan%20dan%20risikonya.&text=Memungkinkan%20investasi%20pada%20ekonomi%20itu,sebagaimana%20tercermin%20pada%20harga%20saham.

2. Romi adetio setiawan Vol.1, No.1, Maret 2015

Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 13 Saham

 A. pengertian saham 

Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2008:54), definisi saham adalah sebagai berikut: “Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki  saham suatu perusahaan, investor dapat memperoleh keutungan seperti mendapatkan dividen, capital gain serta keuntungan nonfinansial lainnya, seperti kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam  menentukan jalannya perusahaan.” Ada dua jenis saham yang biasanya diperdagangkan di pasar modal yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Adapun  pengertian saham biasa dan saham preferen menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2008:54) adalah sebagai  

berikut yaitu:

1) Saham biasa

Saham biasa adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh  keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara RUPS (rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote). Pada likuidasi perseroan, pemilik saham memilki hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua  kewajiban dilunasi. 

2) Saham Preferen

Saham preferen merupakan saham yang diterbitkan atas hak untuk mendapatkan dividen dan /atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, di samping itu mempunyai preferensi untuk  mengajukan usul pencalonan direksi/komisaris. Saham preferen mempunyai ciri-ciri yang merupakan gabungan dari utang dan modal sendiri (debt to equity). Ciri-ciri yang penting dari saham preferen diantaranya adalah hak utama atas dividen dan atas aktiva perusahaan,  penghasilan tetap, jangka waktu yang tidak terbatas, tidak mempunyai hak suara dan  sahamnya kumulatif.” Investor yang berinvestasi dalam bentuk saham, otomatis akan memiliki banyak keuntungan misalnya hak kepemilikan dalam suatu perusahaan dan return saham  di masa mendatang. Banyak sedikitnya saham yang dibeli oleh investor akan menentukan presentase kepemilikan investor tersebut dalam suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

B. Pengertian Harga Saham

Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor. Salah satu konsep dasar dalam manajemen keuangan adalah bahwa tujuan yang ingin dicapai manajemen keuangan adalah memaksimalisasi nilai perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara memaksimalisasi nilai pasar harga sahamyang bersangkutan. Dengan  demikian pengambilan keputusan selalu didasarkan pada pertimbangan terhadap  maksimalisasi kekayaan para pemegang saham. Sartono (2008:70) menyatakan bahwa “Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun”. Menurut Jogiyanto (2008:167) pengertian dari harga saham adalah “Harga suatu saham yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu yang ditentukan oleh pelaku pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yang bersangutan di pasar modal”. Menurut Brigham dan Houston (2010:7) harga saham adalah “Harga saham menentukan kekayaan pemegang saham. Maksimalisasi kekayaan pemegang saham diterjemahkan menjadi maksimalkan harga saham perusahaan. Harga saham pada satu waktu tertentu akan bergantung pada arus kas yang diharapkan diterima di masa depan oleh investor “rata- rata” jika investor membeli saham”. Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa harga saham adalah harga yang terbentuk sesuai permitaan dan penawaran dipasar jual beli saham dan biasanya merupakan harga penutupan.

C. Jenis-Jenis Harga Saham

Adapun jenis-jenis harga saham menurut Widoatmojo (2005:54) adalah

sebagai berikut:

1. Harga Nominal

Harga yang tecantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oleh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besarnya harga nominal memberikan arti penting saham karena dividen minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal. 

2. Harga Perdana

Harga ini merupakan pada waktu harga saham tersebut dicatat dibursa efek. Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwrite) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya untuk menentukan harga perdana. 

3. Harga Pasar

Kalau harga perdana merupakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari investor yang satu  dengan investor yang lain. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatat dibursa. Transaksi di sini tidak lagi melibatkan emiten dari penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga  inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar. 

4. Harga pembukaan

Harga pembukuan adalah harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat jam bursa dibuka. Bisa saja terjadi pada saat dimulainya hari nursa itu sudah terjadi transaksi atas suatu saham, dan harga sesuai dengan yang diminta oleh penjual dan pembeli. Dalam keadaan  demikian, harga pembukuan bisa menjadi harga pasar, begitu juga sebaliknya harga pasar mungkin juga akan menjadi harga pembukaan.  Namun tidak selalu terjadi. 

5. Harga Penutupan

Harga penutupan adalah harga yang diminta oleh penjual atau pembeli pada saat akhir hari bursa. Pada keadaan demikian, bisa saja terjadi pada saat akhir hari bursa tiba-tiba terjadi transaksi atas suatu saham, karena ada kesepakatan antar penjual dan pembeli. Kalau ini yang terjadi maka harga penutupan itu telah menjadi harga pasar. Namun demikian, harga  ini tetap menjadi harga penutupan pada hari bursa tersebut. 

6. Harga Tertinggi

Harga tertinggi suatu saham adalah harga yang paling tinggi yang terjadi pada hari bursa. Harga ini dapat terjadi transaksi atas suatu saham lebih dari satu kali tidak pada harga yang sama. 

7. Harga Terendah

Harga terendah suatu saham adalah harga yang paling rendah yang terjadi pada hari bursa. Harga ini dapat terjadi apabila terjadi transaksi atas suatu saham lebih dari satu kali tidak pada harga yang sama. Dengan kata lain, harga terendah merupakan lawan dari harga tertiggi.

8. Harga Rata-Rata

Harga rata-rata merupakan perataan dari harga tertinggi dan terendah.

D. Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham di pasar modal, hal ini terjadi karena harga saham dapat mempengaruhi oleh faktor eksternal dari perusahaan maupun faktor internal perusahaan. Menurut Brigham dan Houston (2010:33) harga saham dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu:

1. Faktor internal

a. Pengumuman tentang pemasaran produksi penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan, dan laporan penjualan.

b. Pengumuman pendanaan, seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.

c. Pengumuman badan direksi manajemen (management board of director ann nouncements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen dan struktur organisasi.

d. Pengumuman pengambilalihan diverifikasi seperti laporan merger investasi, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan investasi dan lainnya.

e. Pengumuman investasi seperti melakukan ekspansi pabrik pengembangan riset dan penutupan usah lainnya.

f. Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negosiasi baru, kotrak baru, pemogokan dan lainnya.

g. Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalaba sebelum akhir tahun viscal dan setelah akhir tahun vicscal earning per share (EPS), dividen per shere (DPS), Price Earning Ratio, Net profit margin, return on assets (ROA) dan lain-lain.

2. Faktor eksternal

a. Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan regulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

b. Penguman hukum seperti tuntutan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.

c. Pengumuman industri sekuritas, seperti laporan pertemuan tahunan insider trading, volume atau harga saham perdagangan pembatasan atau penundaan trading.

Daftar pustaka

1. Yulia JURNAL KHATULISTIWA INFORMATIKA, VOL. IV, NO. 2 DESEMBER 2016

2. Mudjiyono JURNAL STIE SEMARANG, VOL 4, NO 2, Edisi Juni 2012 (ISSN : 2252-7826)



Kelompok 12 Obligasi dan sukuk

A. pengertian Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Singkat kata obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi berisi tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunganya. Bunga dalam obligasi disebut kupon. Kupon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.

Di Indonesia, tempo atau jangka waktu obligasi lamanya 1 hingga 10 tahun. Jadi, obligasi termasuk dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat. Selain negara, obligasi juga bisa diterbitkan oleh perusahaan.

Keuntungan Berinvestasi dalam Obligasi

a. Banyak orang memilih obligasi sebagai medium untuk berinvestasi. Ini Karena obligasi dinilai memiliki keuntungan yang lumayan.

b. Keuntungan berasal dari selisih harga obligasi yang diperdagangkan.

c. Aman karena keuntungan yang berupa kupon dijamin dalam dijamin UU No. 24 Tahun 2002/UU No. 19 Tahun 2008.

d. Bunga obligasi lebih tinggi daripada deposito.

e. Mudah diperdagangkan dalam Bursa Efek dan diluar Bursa.

f. Bisa menjadi agunan. Misalnya, surat utang negara.

Jenis-jenis Obligasi

Berdasarkan sisi penerbit, ada 3 jenis obligasi yang perlu diketahui.

1. Obligasi Korporasi. Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta.

2. Obligasi Pemerintah. Obligasi pemerintah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Di Indonesia obligasi jenis ini diterbitkan setiap 1 tahun sekali dengan nama Obligasi Negara Ritel (ORI). Pertama diterbitkan Agustus 2006.

3. Obligasi Daerah. Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

B. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga untuk merepresentasikan investor, terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip syariah. sehingga sukuk tidak menggunakan bunga. Dalam pengembaliannya biasanya berupa aset, tujuan pendanaannya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa, fee margin, bagi hasil atau sumber lain sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati.

Sukuk memiliki konsep perdagangan obligasi jadi tidak dapat dinilai sebagai surat utang, melainkan sebagai suatu penjualan dari kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitannya. Sukuk juga memiliki cakupan investor yang lebih banyak dengan adanya investor secara konvensional dan syariah.

Sebelumnya kita sudah mengetahui Sukuk adalah obligasi syariah, tetapi ada juga obligasi konvensional yang tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah. Pengembaliannya juga berupa bunga seperti pada umumnya.

Diantara kedua obligasi ini perbedaan utamanya ialah masing-masing dari prinsip yang digunakan, dimana sukuk menggunakan prinsip syariah, sementara obligasi konvensional tidak. 

Tiga hal yang mendasar mengapa sukuk lebih baik dibanding obligasi konvensional:

1. Risiko gagal bayar sangat kecil, sehingga jelas investasinya lebih menguntungkan. Sampai sekarang belum ada informasi yang mengatakan bahwa ada sukuk yang dikeluarkan pemerintah mengalami gagal bayar, karena jaminan yang diberikan pemerintah dan sifatnya resmi membuat risiko yang seperti ini bisa ditekan.

2. Dari segi keuntungan pun jauh lebih tinggi, karena bunga deposito bisa saja fluktuatif (fluktuatif).

3. Pajak yang dibayarkan oleh sukuk juga lebih rendah angkanya dibandingkan obligasi konvensional.

 Jenis Sukuk

Jenis sukuk dapat diklasifikasikan berdasarkan akad yang mendasari

penerbitan sukuk tersebut, yaitu:

1. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan dengan akad m udharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerjasama anatara kedua belah pihak akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan apabila terdapat kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh penyedia modal. Pihak pemegang sukuk berhak mendapat bagian keuntungan serta menanggung kerugian tanpa ada jaminan atas keuntungan dan tanpa jaminan bebas dari kerugian. 

2. Sukuk Musyarakah

Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian akad Musyarakah, dimana terdapat dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk membiayai suatu proyek atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi partisipasi modal yang dikumpulkan. 

3. Sukuk Murabahah

Sukuk Murabahah adalah sukuk berdasarkan akad Murabahah. Murabahah adalah kontrak jualbeli dimana penjual menjual barangnya kepada pembeli ditambah dengan margin keuntungan 

4. Sukuk Salam

Sukuk dengan kontrak pembayaran dimuka, yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan dalam akad ini menjual komoditas sebelum komoditas diterima. Untuk itu penerima komoditas salam sebelum mene rimanya. 

5. Sukuk Istisna’

Jenis Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/aset. Sedangkan harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek/aset ditentukan terlebih dahulu. 

6. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad i jarah dimana satu pihak bertindak sendiri melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat suatu aset kepada pihak lain berdarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset. Sukuk Ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan aset yangkeberadaannya jelas yang melekat pada sutu kontrak sewa beli (lease).

Daftar Pustaka

1. Zubair Muhamad Kamal,”Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan Islam “Asy Syirah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Volume 46 Nomor 1 Januari- Juni 2012.

2. Dede Abdul Fatah, Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia : Analisis Peluang


Kelompok 11 Struktur dan mekanisme pasar modal syariah dan konvensional


A. Struktur Pasar Modal Syariah

Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku.

1. Pengelola Pasar Modal

Pengelola pasar modal terdiri dari:

a. Bapepam-LK

Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

1). Teratur. Ini berarti menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.

2). Wajar. Ini berarti seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

3). Efisien. Ini berarti kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

Terdapat dua strategi yang dinyatakan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah., diantaranya yaitu:

pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah.

Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah.

Kemudian, strategi tersebut diimpletasikan menjadi tujuh, diantaranya yaitu:

1. Mengatur penerapan prinsip syari’ah.

2. Menyusun strandar akuntansi.

3. Mengembangkan profesi pelaku pasar.

4. Sosialisasi prinsip syari’ah.

5. Mengembangkan produk.

6.Menciptakan produk.

7. Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.

b. Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara keduanya. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek diantaranya yaitu:

1). Wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.

2). Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

3). Wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

c. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

e. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.


2. Pelaku Pasar Modal

Pelaku pasar modal, terdiri dari:

a. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Ada dua jenis instrument atau produk pasar modal yang bisa dipilih oleh emiten apakah bersifat kepemilikan atau utang. Apabila bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan apabila bersifat utang, maka diterbitkan obligasi. Tujuan melakukan emisi diantaranya yaitu:

1). Untuk perluasan usaha.

2). Untuk memperbaiki struktur modal.

3). Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.

4). Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme.

5). Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar.

6). Sarana promosi.

b. Investor

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investasi diantaranya yaitu:

1). Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten

2). Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.

3). Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

4). Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

Perusahaan pengelola dana adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini memiliki dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).

c. Reksadana

Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

B. Mekanisme Pasar Modal Syariah

Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995), diantaranya yaitu:

1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.

2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

3. Semua perusahaan yang memiliki ham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

5. Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

6. Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

7. Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

8. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.


Daftar pustaka

1. Hendi M. Fakhruddin, 2005, Pasar Modal Indonesia, Perkembangan dan Struktur Kelembagaan, PT Bursa Efek Jakarta, Jakarta.

2. https://www.pelajaran.co.id/2020/29/pasar-modal-syariah.html


Kelompok 10 kegiatan pasar modal menurut syariah

A. Definisi Pasar Modal Syariah

Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata “stock market.”, Menurut Rosenberg (1983): Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut ketentuan fiqh, istilah modal dapat diartikan sebagai “Segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41).

Menurut Sofyan S. Harahap, kegiatan pasar modal berhubungan dengan perdagangan surat berharga yang telah ditawarkan kepada umum, yang akan/telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal atau pinjaman uang dalam jangka panjang menengah/panjang, termasuk instrumen derivatifnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.

2. Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

Definisi pasar modal konvensional masih bersifat umum, karena belum menyentuh pada aspek apakah bentuk transaksi yang dijalankan atau efek yang diperdagangkan halal atau haram. Untuk mengetahui hakekat halal-haram, tidak ada cara lain kecuali dikembalikan pada determinasi syariah.

Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.

Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.

Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

B. Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah surat utang dan surat berharga komersil seperti saham, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tatapi instrumen tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil.

Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.

2. Sekuritas Utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.

3. Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.

Ada 5(lima) jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal 

Syariah yaitu:

1) Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. 

2) Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah. 

3) Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah Adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana syariah. 

4) Efek Beragun Aset (KIK EBA) syaria adalah efek yang diterbitkan ole kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial

5) Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Daftar pustaka

1. Muhammad Firdaus et al., 2005, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta, Renaisan

2. Burhanuddin, Pasar Modal Syariah

3. Adrian Sutedi, 2009, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta, Ghalia Indonesia

4. Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia


Kelompok 9 perkembangan investasi syariah pasar modal di negara lain

 

Perkembangan Investasi Syari’ah di Indonesia Dan Global

A. Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1998 memberikan gambaran betapa sektor keuangan konvensional yang berlandaskan sistem bunga sangat rapuh terhadap krisis, sementara sektor keuangan syari’ah, walaupun pada saat itu jumlahnya masih minim, tapi paling tidak dapat menunjukkan tingkat resistensi yang tinggi terhadap krisis dan dapat dengan sukses melewatinya. Kenyataan ini mendorong pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor keuangan syari’ah pasca krisis 1998, yang ditandai oleh berkembangnya jasa-jasa keuangan baik bank maupun non bank yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Seiring dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia, tingkat investasi pada sektor keuangan juga semakin meningkat. Investasi dalam Islam merupakan bagian dari kegiatan muamalah, Islam memandang investasi merupakan hal yang wajib untuk dilakukan agar harta menjadi produktif dan dapat lebih bermanfaat bagi orang lain, dan secara tegas Islam melarang penimbunan harta.

Secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menjadi sumber pengumpulan dana alternatif selain melalui bank. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua pihak yang saling memiliki kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten), investor dapat menginvestasikan dananya dengan harapan memperoleh return sedangkan emiten dapat memperoleh dana untuk melakukan investasi tanpa harus menunggu hasil dari operasional perusahaan. Pasar modal menjalankan fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik efek yang dipilih.

B. Perkembangan Investasi Syariah Secara Global

Perkembangan pasar keuangan Negara-negara maju memang menjadikan pengalaman khas kepada akademisi, yakni semakin modern peradaban ekonomi suatu masyarakat maka akan semakin membesar peran pasar modal yang dibarengi dengan semakin mengecilnya peran perbankan komersil didalam memobilisasi dana mereka ke sektor produktif.

Mudah sekali dimengerti bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersil karena alasan pemberian return yang relatif kecil, meskipun resikonya pun kecil juga.

Dengan memasuki pasar modal, mereka memasuki area yang lebih menantang lebih mendorong pemanfaatan kemampuan analitis Investasi Syariah yang sudah mereka miliki, sekaligus menjanjikan return yang lebih baik. Fenomena ini yaitu meningkatkan peran pasar modal yang dibarengi dengan berkurangnya peran perbankan komersil.

Upaya menuju masyarakat syariah (muamalah) itu perlu dibarengi dengan memasuki wacana pasar keuangan syariah. Memasuki wacana pasar keuangan syariah itu seperti memasuki dunia yang masih lenggang.

Ketika krisis menerpa Asia pada 1997, hampir seluruh sendi perekonomian Indonesia porak-poranda. Krisis keuangan Asia atau di Indonesia dikenal dengan nama Krisis Moneter (krismon) itu, berawal di Thailand pada Juli 1997 yang akhirnya berdampak besar terhadap nilai tukar rupiah, bursa saham, dan harga aset lain di beberapa negara di Asia.

Gejolak krismon diawali dengan kejatuhan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sebelum krismon, dolar hanya sekitar Rp 2.000-2.500, tapi kemudian menyentuh titik tertinggi sepanjang masa di Rp 16.650/uS$ pada Juni 1998.

rismon menyebabkan banyak bank mulai ditimpa kerugian, apalagi bank-bank yang punya pinjaman dalam mata uang asing dan tidak sempat melakukan hedging alias lindung nilai atas pinjamannya.

Problem likuiditas membuat bank kehilangan kepercayaan sehingga terjadi rush ketika itu, masyarakat ramai-ramai menarik uang secara besar-besaran dari bank. Krismon memicu puluhan bank 'menyerah' dan membuat perekonomian saat itu hampir lumpuh total.

Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEII) dalam kajiannya mengungkapkan krismon tak pelak menjadi momentum bagi keuangan berbasis Islam (termasuk perbankan dan pasar modal) untuk tumbuh dan dilirik, bahkan oleh negara lain yang selama ini mengandalkan ekonomi kapitalis.

Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara ekonomi Islam dan konvensional. Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor ritel, sementara ekonomi konvensional jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil. Akibat pemisahan ini, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara-negara berkembang di mana Indonesia menjadi yang terparah.

Hal ini terjadi lantaran pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riil, melainkan untuk kepentingan spekulasi mata uang.

"Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibatnya, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riil," tulis kajian IAEII bertajuk "Akar Krisis Keuangan Global dan Momentum Ekonomi Syariah Sebagai Solusi".

Sistem keuangan syariah dinilai baik karena berbeda dengan sistem keuangan Barat yang berasaskan riba, maka krisis keuangan yang juga dihadapi negara-negara Barat memberikan kekuatan langsung dan tidak langsung kepada sistem keuangan berbasis syariah untuk unjuk gigi.

Mengambil momentum itu, pasar modal syariah Indonesia mulai mendapat tempat. Pada 3 Juli 1997, sejarah itu dimulai ketika perusahaan manajer investasi Grup Danareksa (Persero) yakni PT Danareksa Investment Management (DIM) merilis produk reksa dana syariah pertama di Indonesia, Reksa Dana Syariah.

Setelah responsnya bagus, 3 tahun berikutnya atau 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis indeks acuan saham syariah pertama yakni Jakarta Islamic Index, hasil kerja sama dengan DIM. Ini adalah indeks saham syariah pertama di BEI yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Saat itu periode kepemimpinan BEI masih dijabat oleh Mas Achmad Daniri (periode 1999-2002). Setahun berikutnya atau tepatnya 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal syariah yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Sejak itu, pasar modal Indonesia mulai bergairah.

Sama dengan Indonesia, di Malaysia pasar modal syariah juga berkembang seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional. Dalam kajian berjudul "The Evolution of Capital Market in Malaysia" dari Lincoln University (Selandia Baru), menyajikan kesimpulan bahwa pasar modal Malaysia unik karena berjalan paralel dengan pasar modal konvensional.

Kajian itu mengungkapkan, ada dua alasan mengapa pasar modal syariah negeri jiran ini tumbuh yakni momen krisis keuangan Asia 1997, dan masalah likuiditas yang muncul karena ketersediaan kelebihan dana di industri keuangan Islam.

Pemerintah Malaysia dinilai sangat baik dalam memanfaatkan adanya krisis keuangan Asia itu dengan fokus pada pengembangan pasar modal syariah. Caranya: inovasi produk, menyediakan fasilitas infrastruktur penunjang (sistem perdagangan), insentif kebijakan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan peraturan keuangan syariah lebih mendalam.

Satu pencapaian lain, setahun sebelum krismon, yakni 1996, Malaysia mampu menciptakan pasar modal Islam yang terorganisir dan efisien ketika membentuk Islamic Capital Market Departement (ICMD) atau Departemen Pasar Modal Islam dan Shariah Advisory Council (SAC) atau Dewan Penasihat Syariah.

Setelah itu 2 tahun kemudian di bulan April, indeks saham acuan yakni Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) di rilis di Bursa Malaysia.

Daftar pustaka

1. http://staidamgarut.ac.id/perkembangan-investasi-syariah-di-indonesia-dan-global.html

2. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2, Desember 2019

3. Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, 2007, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta.

Kelompok 8 Investasi syariah di pasar modal syariah

A. Investasi

Dalam KBBI, kata investasi memiliki arti sebagai penanaman uang maupun modal di sebuah perusahaan atau proyek guna bisa mendapatkan keuntungan. Jadi, dengan berinvestasi, seseorang bisa menambah pendapatannya secara pasif. 

Sedangkan untuk syariah, makna kata tersebut adalah hukum yang ada pada agama Islam. Hukum syariah meliputi aturan dalam hidup manusia. Hukum tersebut meliputi hubungan antara manusia, manusia dengan Tuhan, maupun manusia dengan alam yang didasarkan pada Kitab Suci Al Quran dan juga hadis.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui jika makna investasi syariah adalah suatu kegiatan untuk mencari keuntungan tanpa harus melanggar aturan yang ada dalam hukum agama Islam. Jadi, seluruh cara kerja dari investasi syariah serta tindak tanduknya berpedoman pada Al Quran dan hadis. Tujuannya tentu agar para pelaku investasi tersebut tidak mendapatkan dosa dan tidak menyalahi aturan agama Islam.  

B. Pasar Modal

Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang  diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang  menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun  menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang  mengartikan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan  penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan  efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Dalam praktik pasar modal dapat dibedakan berdasarkan aktivitasnya yaitu  pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana dapat disebut juga dengan Initial  Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali  memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum,  sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO  atau setelah pasar perdana yang dilakukan diantara para investor yang dimana  fungsi bursa tetap menjadi fasilitator perdagangan di pasar modal.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Perkembangan Investasi di Indonesia Sejak 2004 Dalam lima tahun terakhir rata- rata arus masuk PMA ke Indonesia  hanya 1,9% terhadap Produk  Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah  Kamboja (11,8% PDB), Vietnam  (5,9% PDB), Malaysia (3,5% PDB),  dan Thailand (2,6% PDB). Vietnam berhasil mencatatkan  pertumbuhan PMA tertinggi sejak  tahun 2015 dengan nilai ±USD16,7  miliar. Pertumbuhan PMA Thailand  meningkat 253% dibandingkan kuartal  I-2018 dengan nilai USD2,7 miliar.  PMA Indonesia pada kuartal I-2019 tercatat USD6,08 miliar, mengalami perlambatan (-0,9%) dibandingkan  kuartal I-2018. Realisasi investasi PMA pada kuartal II-2019 jika dibandingkan kuartal II-2018, naik 9,6%, dari Rp95,7 triliun menjadi Rp104,9 triliun (bkpm. go.id, 30 Juli 2019). 

Hambatan Investasi di  Indonesia Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  setidaknya ada lima kendala yang sering dihadapi investor dalam berinvestasi di Indonesia yang membuat minat investasi asing ke Indonesia menurun. Lima kendala tersebut yaitu:

1. regulasi berbelit 

2. akuisisi lahan yang sulit

3. infrastruktur publik yang belum merata

4. pajak dan insentif non- fiskal lain yang tidak mendukung investasi

5. tenaga kerja terampil yang belum memadai.

Beberapa alasan investor asing lebih memilih berinvestasi di negara lain seperti Vietnam dari pada di Indonesia antara lain biaya tenaga kerja, sewa kantor, dan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha di Vietnam lebih murah dibandingkan dengan Indonesia. Rata-rata upah pekerja manufaktur Vietnam sebesar USD3.673 pertahun sedangkan di Indonesia USD5.421 pertahun. Sewa kantor di Vietnam lebih murah dibandingkan dengan Indonesia, yaitu USD17/m2/bulan untuk perkantoran grade A di Ho Chi Minh, sedangkan di Jakarta USD50/m2/bulan. Tarif PPh badan usaha di Vietnam sebesar 20% sejak tahun 2016,  sedangkan tarif di Indonesia sebesar 25%. Bahkan, Pemerintah Vietnam memberikan diskon tarif PPh badan untuk investasi di daerah tertinggal menjadi 17% dan di daerah sangat  tertinggal menjadi 10% (Kontan, 6 September 2019). Kendala investasi tersebut menjadi penghambat bagi Indonesia untuk memanfaatkan momentum perang dagang antara AS dan China di mana sejumlah industri di China melakukan relokasi pabrik ke kawasan  Asia Tenggara agar tidak terkena dampak kenaikan tarif. Indonesia tidak mampu menarik perusahaan asal China yang keluar dari AS ke Indonesia, sementara hanya sedikit perusahaan  asal Jepang yang berhasil melakukan investasi di Indonesia. Berdasarkan laporan Bank Dunia, sebanyak 33 perusahaan asal China memutuskan keluar dari AS, 23 perusahaan berinvestasi di Vietnam, dan 10 lainnya di Malaysia, Kamboja, dan Thailand. 

Pada tahun 2017, sebanyak 73 perusahaan Jepang pindah dari Jepang, China, dan Singapura ke Vietnam, 43 perusahaan ke Thailand, 11 ke Filipina, dan hanya 10 perusahaan yang keIndonesia. Dalam rapat terbatas tentang Ekosistem Investasi September 2019, Presiden meminta jajaran di bawahnya untuk menginventarisasi regulasi mengenai ekonomi dan investasi yang menghambat peningkatan ekonomi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi  global menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi resesi ekonomi sehingga Indonesia harus menyiapkan langkah-langkah antisipatif, salah  satunya dengan membuat ekosistem investasi yang menarik bagi investor.


Daftar pustaka

1. Mudahkan Investasi Pemerintah Tekankan Fleksibilitas RTRW”,https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/180000521/mudahkan-investasi-pemerintah- tekankan-fleksibilitas-rtrw, diakses 4 Oktober 2019.

2. https://www.idx.co.id/investor/pengantar-pasar-modal/#:~:text=Pasar%20Modal%20memiliki%20peran%20penting,dari%20masyarakat%20pemodal%20(investor).

3. Adrian Sutedi, 2011, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Sinar Grafika, Jakarta

Kelompok 7 prinsip dan perkembangan pasar modal syariah

A. prinsip pasar modal syariah

Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

c. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

e. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai 

berikut :

1. 14 Desember 1912: Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia-Belanda.

2. 1914-1918: bursa efek di Jakarta ditutup selama Perang Dunia I

3. 1925-1942: bursa efek di Jakarta di buka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya

4. Awal tahun 1939: karena isu politik (Perang Dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup

5. 1942-1952: bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama perang dunia II

6. 1952: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UUD Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri Keuangan (Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan yaitu Obligasi Pemerintah RI (1950)

7. 1956: program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif

8. 1956-1977: perdagangan di bursa efek fakum

9. 10 agustus 1977: bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah Bapepam. Tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibonang sebagai emiten pertama.

10. 1977-1987: perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal 

11. 1987: ditandai dengan hadirnya paket desember 1987 (PAK-DES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan  investor asing menanamkan modal di Indonesia 

12. 1988-1990: paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat 

13. 2 juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari  broker dan dealer. 

14. Desember 1988: pemerintah mengeluarkan paket desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go punlic dan beberapa kebijakan lain  yang positif bagi pertumbuhan pasar modal 

15. 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya 

16. 13 Juli 1992: swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ 

17. 22 Mei 1995: sistem operasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems) 

18. 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996 

19. 1995: Bursa Paralel Indonesia marger dengan Bursa Efek Surabaya

20. 3 Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investent Management

21. 2000: sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 

22. 3 Juli 2003: BEI bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang  ingin menanamkan dananya secara syariah. 

23. 2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)

24. 4 Maret 2003: pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada Direksi, direksi  perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal 

25. 2007: penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 30 oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia yang resmi beroperasi sejak tanggal 1  nopember 2007.


Daftar pustaka

1. Ardian Sutedi. (2011). Pasar Modal Syariah. Cet. 1. Jakarta: Sinar  Grafika.

2. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN- MUI/III/2011 tentang Penerapan  Prinsip Syariah dalam Mekanisme  Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di  Pasar Reguler Bursa Efek

3. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2, Desember 2019

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...