Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 12 Obligasi dan sukuk

A. pengertian Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Singkat kata obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi berisi tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunganya. Bunga dalam obligasi disebut kupon. Kupon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.

Di Indonesia, tempo atau jangka waktu obligasi lamanya 1 hingga 10 tahun. Jadi, obligasi termasuk dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat. Selain negara, obligasi juga bisa diterbitkan oleh perusahaan.

Keuntungan Berinvestasi dalam Obligasi

a. Banyak orang memilih obligasi sebagai medium untuk berinvestasi. Ini Karena obligasi dinilai memiliki keuntungan yang lumayan.

b. Keuntungan berasal dari selisih harga obligasi yang diperdagangkan.

c. Aman karena keuntungan yang berupa kupon dijamin dalam dijamin UU No. 24 Tahun 2002/UU No. 19 Tahun 2008.

d. Bunga obligasi lebih tinggi daripada deposito.

e. Mudah diperdagangkan dalam Bursa Efek dan diluar Bursa.

f. Bisa menjadi agunan. Misalnya, surat utang negara.

Jenis-jenis Obligasi

Berdasarkan sisi penerbit, ada 3 jenis obligasi yang perlu diketahui.

1. Obligasi Korporasi. Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta.

2. Obligasi Pemerintah. Obligasi pemerintah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Di Indonesia obligasi jenis ini diterbitkan setiap 1 tahun sekali dengan nama Obligasi Negara Ritel (ORI). Pertama diterbitkan Agustus 2006.

3. Obligasi Daerah. Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

B. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga untuk merepresentasikan investor, terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip syariah. sehingga sukuk tidak menggunakan bunga. Dalam pengembaliannya biasanya berupa aset, tujuan pendanaannya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa, fee margin, bagi hasil atau sumber lain sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati.

Sukuk memiliki konsep perdagangan obligasi jadi tidak dapat dinilai sebagai surat utang, melainkan sebagai suatu penjualan dari kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitannya. Sukuk juga memiliki cakupan investor yang lebih banyak dengan adanya investor secara konvensional dan syariah.

Sebelumnya kita sudah mengetahui Sukuk adalah obligasi syariah, tetapi ada juga obligasi konvensional yang tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah. Pengembaliannya juga berupa bunga seperti pada umumnya.

Diantara kedua obligasi ini perbedaan utamanya ialah masing-masing dari prinsip yang digunakan, dimana sukuk menggunakan prinsip syariah, sementara obligasi konvensional tidak. 

Tiga hal yang mendasar mengapa sukuk lebih baik dibanding obligasi konvensional:

1. Risiko gagal bayar sangat kecil, sehingga jelas investasinya lebih menguntungkan. Sampai sekarang belum ada informasi yang mengatakan bahwa ada sukuk yang dikeluarkan pemerintah mengalami gagal bayar, karena jaminan yang diberikan pemerintah dan sifatnya resmi membuat risiko yang seperti ini bisa ditekan.

2. Dari segi keuntungan pun jauh lebih tinggi, karena bunga deposito bisa saja fluktuatif (fluktuatif).

3. Pajak yang dibayarkan oleh sukuk juga lebih rendah angkanya dibandingkan obligasi konvensional.

 Jenis Sukuk

Jenis sukuk dapat diklasifikasikan berdasarkan akad yang mendasari

penerbitan sukuk tersebut, yaitu:

1. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan dengan akad m udharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerjasama anatara kedua belah pihak akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan apabila terdapat kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh penyedia modal. Pihak pemegang sukuk berhak mendapat bagian keuntungan serta menanggung kerugian tanpa ada jaminan atas keuntungan dan tanpa jaminan bebas dari kerugian. 

2. Sukuk Musyarakah

Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian akad Musyarakah, dimana terdapat dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk membiayai suatu proyek atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi partisipasi modal yang dikumpulkan. 

3. Sukuk Murabahah

Sukuk Murabahah adalah sukuk berdasarkan akad Murabahah. Murabahah adalah kontrak jualbeli dimana penjual menjual barangnya kepada pembeli ditambah dengan margin keuntungan 

4. Sukuk Salam

Sukuk dengan kontrak pembayaran dimuka, yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan dalam akad ini menjual komoditas sebelum komoditas diterima. Untuk itu penerima komoditas salam sebelum mene rimanya. 

5. Sukuk Istisna’

Jenis Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/aset. Sedangkan harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek/aset ditentukan terlebih dahulu. 

6. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad i jarah dimana satu pihak bertindak sendiri melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat suatu aset kepada pihak lain berdarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset. Sukuk Ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan aset yangkeberadaannya jelas yang melekat pada sutu kontrak sewa beli (lease).

Daftar Pustaka

1. Zubair Muhamad Kamal,”Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan Islam “Asy Syirah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Volume 46 Nomor 1 Januari- Juni 2012.

2. Dede Abdul Fatah, Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia : Analisis Peluang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...