A. Struktur Pasar Modal Syariah
Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku.
1. Pengelola Pasar Modal
Pengelola pasar modal terdiri dari:
a. Bapepam-LK
Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
1). Teratur. Ini berarti menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
2). Wajar. Ini berarti seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
3). Efisien. Ini berarti kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Terdapat dua strategi yang dinyatakan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah., diantaranya yaitu:
pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah.
Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah.
Kemudian, strategi tersebut diimpletasikan menjadi tujuh, diantaranya yaitu:
1. Mengatur penerapan prinsip syari’ah.
2. Menyusun strandar akuntansi.
3. Mengembangkan profesi pelaku pasar.
4. Sosialisasi prinsip syari’ah.
5. Mengembangkan produk.
6.Menciptakan produk.
7. Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.
b. Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara keduanya. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek diantaranya yaitu:
1). Wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2). Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
3). Wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
2. Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal, terdiri dari:
a. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Ada dua jenis instrument atau produk pasar modal yang bisa dipilih oleh emiten apakah bersifat kepemilikan atau utang. Apabila bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan apabila bersifat utang, maka diterbitkan obligasi. Tujuan melakukan emisi diantaranya yaitu:
1). Untuk perluasan usaha.
2). Untuk memperbaiki struktur modal.
3). Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.
4). Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme.
5). Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar.
6). Sarana promosi.
b. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investasi diantaranya yaitu:
1). Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2). Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
3). Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
4). Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini memiliki dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).
c. Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
B. Mekanisme Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995), diantaranya yaitu:
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang memiliki ham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
5. Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.
6. Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.
7. Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
8. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Daftar pustaka
1. Hendi M. Fakhruddin, 2005, Pasar Modal Indonesia, Perkembangan dan Struktur Kelembagaan, PT Bursa Efek Jakarta, Jakarta.
2. https://www.pelajaran.co.id/2020/29/pasar-modal-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar