Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 10 kegiatan pasar modal menurut syariah

A. Definisi Pasar Modal Syariah

Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari kata “stock market.”, Menurut Rosenberg (1983): Pasar modal merupakan tempat pembelian dan penjualan surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut ketentuan fiqh, istilah modal dapat diartikan sebagai “Segala sesuatu (kepemilikan harta) yang memungkinkan dapat menghasilkan harta lain” (Syafei, 2004:41).

Menurut Sofyan S. Harahap, kegiatan pasar modal berhubungan dengan perdagangan surat berharga yang telah ditawarkan kepada umum, yang akan/telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal atau pinjaman uang dalam jangka panjang menengah/panjang, termasuk instrumen derivatifnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.

2. Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

Definisi pasar modal konvensional masih bersifat umum, karena belum menyentuh pada aspek apakah bentuk transaksi yang dijalankan atau efek yang diperdagangkan halal atau haram. Untuk mengetahui hakekat halal-haram, tidak ada cara lain kecuali dikembalikan pada determinasi syariah.

Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.

Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.

Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

B. Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah surat utang dan surat berharga komersil seperti saham, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tatapi instrumen tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil.

Instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.

2. Sekuritas Utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.

3. Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.

Ada 5(lima) jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal 

Syariah yaitu:

1) Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. 

2) Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah. 

3) Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah Adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana syariah. 

4) Efek Beragun Aset (KIK EBA) syaria adalah efek yang diterbitkan ole kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial

5) Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Daftar pustaka

1. Muhammad Firdaus et al., 2005, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta, Renaisan

2. Burhanuddin, Pasar Modal Syariah

3. Adrian Sutedi, 2009, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta, Ghalia Indonesia

4. Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...