Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 9 perkembangan investasi syariah pasar modal di negara lain

 

Perkembangan Investasi Syari’ah di Indonesia Dan Global

A. Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1998 memberikan gambaran betapa sektor keuangan konvensional yang berlandaskan sistem bunga sangat rapuh terhadap krisis, sementara sektor keuangan syari’ah, walaupun pada saat itu jumlahnya masih minim, tapi paling tidak dapat menunjukkan tingkat resistensi yang tinggi terhadap krisis dan dapat dengan sukses melewatinya. Kenyataan ini mendorong pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor keuangan syari’ah pasca krisis 1998, yang ditandai oleh berkembangnya jasa-jasa keuangan baik bank maupun non bank yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Seiring dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia, tingkat investasi pada sektor keuangan juga semakin meningkat. Investasi dalam Islam merupakan bagian dari kegiatan muamalah, Islam memandang investasi merupakan hal yang wajib untuk dilakukan agar harta menjadi produktif dan dapat lebih bermanfaat bagi orang lain, dan secara tegas Islam melarang penimbunan harta.

Secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menjadi sumber pengumpulan dana alternatif selain melalui bank. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua pihak yang saling memiliki kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten), investor dapat menginvestasikan dananya dengan harapan memperoleh return sedangkan emiten dapat memperoleh dana untuk melakukan investasi tanpa harus menunggu hasil dari operasional perusahaan. Pasar modal menjalankan fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik efek yang dipilih.

B. Perkembangan Investasi Syariah Secara Global

Perkembangan pasar keuangan Negara-negara maju memang menjadikan pengalaman khas kepada akademisi, yakni semakin modern peradaban ekonomi suatu masyarakat maka akan semakin membesar peran pasar modal yang dibarengi dengan semakin mengecilnya peran perbankan komersil didalam memobilisasi dana mereka ke sektor produktif.

Mudah sekali dimengerti bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersil karena alasan pemberian return yang relatif kecil, meskipun resikonya pun kecil juga.

Dengan memasuki pasar modal, mereka memasuki area yang lebih menantang lebih mendorong pemanfaatan kemampuan analitis Investasi Syariah yang sudah mereka miliki, sekaligus menjanjikan return yang lebih baik. Fenomena ini yaitu meningkatkan peran pasar modal yang dibarengi dengan berkurangnya peran perbankan komersil.

Upaya menuju masyarakat syariah (muamalah) itu perlu dibarengi dengan memasuki wacana pasar keuangan syariah. Memasuki wacana pasar keuangan syariah itu seperti memasuki dunia yang masih lenggang.

Ketika krisis menerpa Asia pada 1997, hampir seluruh sendi perekonomian Indonesia porak-poranda. Krisis keuangan Asia atau di Indonesia dikenal dengan nama Krisis Moneter (krismon) itu, berawal di Thailand pada Juli 1997 yang akhirnya berdampak besar terhadap nilai tukar rupiah, bursa saham, dan harga aset lain di beberapa negara di Asia.

Gejolak krismon diawali dengan kejatuhan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sebelum krismon, dolar hanya sekitar Rp 2.000-2.500, tapi kemudian menyentuh titik tertinggi sepanjang masa di Rp 16.650/uS$ pada Juni 1998.

rismon menyebabkan banyak bank mulai ditimpa kerugian, apalagi bank-bank yang punya pinjaman dalam mata uang asing dan tidak sempat melakukan hedging alias lindung nilai atas pinjamannya.

Problem likuiditas membuat bank kehilangan kepercayaan sehingga terjadi rush ketika itu, masyarakat ramai-ramai menarik uang secara besar-besaran dari bank. Krismon memicu puluhan bank 'menyerah' dan membuat perekonomian saat itu hampir lumpuh total.

Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEII) dalam kajiannya mengungkapkan krismon tak pelak menjadi momentum bagi keuangan berbasis Islam (termasuk perbankan dan pasar modal) untuk tumbuh dan dilirik, bahkan oleh negara lain yang selama ini mengandalkan ekonomi kapitalis.

Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara ekonomi Islam dan konvensional. Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor ritel, sementara ekonomi konvensional jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riil. Akibat pemisahan ini, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara-negara berkembang di mana Indonesia menjadi yang terparah.

Hal ini terjadi lantaran pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riil, melainkan untuk kepentingan spekulasi mata uang.

"Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibatnya, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riil," tulis kajian IAEII bertajuk "Akar Krisis Keuangan Global dan Momentum Ekonomi Syariah Sebagai Solusi".

Sistem keuangan syariah dinilai baik karena berbeda dengan sistem keuangan Barat yang berasaskan riba, maka krisis keuangan yang juga dihadapi negara-negara Barat memberikan kekuatan langsung dan tidak langsung kepada sistem keuangan berbasis syariah untuk unjuk gigi.

Mengambil momentum itu, pasar modal syariah Indonesia mulai mendapat tempat. Pada 3 Juli 1997, sejarah itu dimulai ketika perusahaan manajer investasi Grup Danareksa (Persero) yakni PT Danareksa Investment Management (DIM) merilis produk reksa dana syariah pertama di Indonesia, Reksa Dana Syariah.

Setelah responsnya bagus, 3 tahun berikutnya atau 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis indeks acuan saham syariah pertama yakni Jakarta Islamic Index, hasil kerja sama dengan DIM. Ini adalah indeks saham syariah pertama di BEI yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Saat itu periode kepemimpinan BEI masih dijabat oleh Mas Achmad Daniri (periode 1999-2002). Setahun berikutnya atau tepatnya 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal syariah yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Sejak itu, pasar modal Indonesia mulai bergairah.

Sama dengan Indonesia, di Malaysia pasar modal syariah juga berkembang seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional. Dalam kajian berjudul "The Evolution of Capital Market in Malaysia" dari Lincoln University (Selandia Baru), menyajikan kesimpulan bahwa pasar modal Malaysia unik karena berjalan paralel dengan pasar modal konvensional.

Kajian itu mengungkapkan, ada dua alasan mengapa pasar modal syariah negeri jiran ini tumbuh yakni momen krisis keuangan Asia 1997, dan masalah likuiditas yang muncul karena ketersediaan kelebihan dana di industri keuangan Islam.

Pemerintah Malaysia dinilai sangat baik dalam memanfaatkan adanya krisis keuangan Asia itu dengan fokus pada pengembangan pasar modal syariah. Caranya: inovasi produk, menyediakan fasilitas infrastruktur penunjang (sistem perdagangan), insentif kebijakan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan peraturan keuangan syariah lebih mendalam.

Satu pencapaian lain, setahun sebelum krismon, yakni 1996, Malaysia mampu menciptakan pasar modal Islam yang terorganisir dan efisien ketika membentuk Islamic Capital Market Departement (ICMD) atau Departemen Pasar Modal Islam dan Shariah Advisory Council (SAC) atau Dewan Penasihat Syariah.

Setelah itu 2 tahun kemudian di bulan April, indeks saham acuan yakni Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) di rilis di Bursa Malaysia.

Daftar pustaka

1. http://staidamgarut.ac.id/perkembangan-investasi-syariah-di-indonesia-dan-global.html

2. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2, Desember 2019

3. Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, 2007, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...