A. Investasi
Dalam KBBI, kata investasi memiliki arti sebagai penanaman uang maupun modal di sebuah perusahaan atau proyek guna bisa mendapatkan keuntungan. Jadi, dengan berinvestasi, seseorang bisa menambah pendapatannya secara pasif.
Sedangkan untuk syariah, makna kata tersebut adalah hukum yang ada pada agama Islam. Hukum syariah meliputi aturan dalam hidup manusia. Hukum tersebut meliputi hubungan antara manusia, manusia dengan Tuhan, maupun manusia dengan alam yang didasarkan pada Kitab Suci Al Quran dan juga hadis.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui jika makna investasi syariah adalah suatu kegiatan untuk mencari keuntungan tanpa harus melanggar aturan yang ada dalam hukum agama Islam. Jadi, seluruh cara kerja dari investasi syariah serta tindak tanduknya berpedoman pada Al Quran dan hadis. Tujuannya tentu agar para pelaku investasi tersebut tidak mendapatkan dosa dan tidak menyalahi aturan agama Islam.
B. Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mengartikan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dalam praktik pasar modal dapat dibedakan berdasarkan aktivitasnya yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana dapat disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum, sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO atau setelah pasar perdana yang dilakukan diantara para investor yang dimana fungsi bursa tetap menjadi fasilitator perdagangan di pasar modal.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Perkembangan Investasi di Indonesia Sejak 2004 Dalam lima tahun terakhir rata- rata arus masuk PMA ke Indonesia hanya 1,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah Kamboja (11,8% PDB), Vietnam (5,9% PDB), Malaysia (3,5% PDB), dan Thailand (2,6% PDB). Vietnam berhasil mencatatkan pertumbuhan PMA tertinggi sejak tahun 2015 dengan nilai ±USD16,7 miliar. Pertumbuhan PMA Thailand meningkat 253% dibandingkan kuartal I-2018 dengan nilai USD2,7 miliar. PMA Indonesia pada kuartal I-2019 tercatat USD6,08 miliar, mengalami perlambatan (-0,9%) dibandingkan kuartal I-2018. Realisasi investasi PMA pada kuartal II-2019 jika dibandingkan kuartal II-2018, naik 9,6%, dari Rp95,7 triliun menjadi Rp104,9 triliun (bkpm. go.id, 30 Juli 2019).
Hambatan Investasi di Indonesia Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setidaknya ada lima kendala yang sering dihadapi investor dalam berinvestasi di Indonesia yang membuat minat investasi asing ke Indonesia menurun. Lima kendala tersebut yaitu:
1. regulasi berbelit
2. akuisisi lahan yang sulit
3. infrastruktur publik yang belum merata
4. pajak dan insentif non- fiskal lain yang tidak mendukung investasi
5. tenaga kerja terampil yang belum memadai.
Beberapa alasan investor asing lebih memilih berinvestasi di negara lain seperti Vietnam dari pada di Indonesia antara lain biaya tenaga kerja, sewa kantor, dan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha di Vietnam lebih murah dibandingkan dengan Indonesia. Rata-rata upah pekerja manufaktur Vietnam sebesar USD3.673 pertahun sedangkan di Indonesia USD5.421 pertahun. Sewa kantor di Vietnam lebih murah dibandingkan dengan Indonesia, yaitu USD17/m2/bulan untuk perkantoran grade A di Ho Chi Minh, sedangkan di Jakarta USD50/m2/bulan. Tarif PPh badan usaha di Vietnam sebesar 20% sejak tahun 2016, sedangkan tarif di Indonesia sebesar 25%. Bahkan, Pemerintah Vietnam memberikan diskon tarif PPh badan untuk investasi di daerah tertinggal menjadi 17% dan di daerah sangat tertinggal menjadi 10% (Kontan, 6 September 2019). Kendala investasi tersebut menjadi penghambat bagi Indonesia untuk memanfaatkan momentum perang dagang antara AS dan China di mana sejumlah industri di China melakukan relokasi pabrik ke kawasan Asia Tenggara agar tidak terkena dampak kenaikan tarif. Indonesia tidak mampu menarik perusahaan asal China yang keluar dari AS ke Indonesia, sementara hanya sedikit perusahaan asal Jepang yang berhasil melakukan investasi di Indonesia. Berdasarkan laporan Bank Dunia, sebanyak 33 perusahaan asal China memutuskan keluar dari AS, 23 perusahaan berinvestasi di Vietnam, dan 10 lainnya di Malaysia, Kamboja, dan Thailand.
Pada tahun 2017, sebanyak 73 perusahaan Jepang pindah dari Jepang, China, dan Singapura ke Vietnam, 43 perusahaan ke Thailand, 11 ke Filipina, dan hanya 10 perusahaan yang keIndonesia. Dalam rapat terbatas tentang Ekosistem Investasi September 2019, Presiden meminta jajaran di bawahnya untuk menginventarisasi regulasi mengenai ekonomi dan investasi yang menghambat peningkatan ekonomi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi global menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi resesi ekonomi sehingga Indonesia harus menyiapkan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan membuat ekosistem investasi yang menarik bagi investor.
Daftar pustaka
1. Mudahkan Investasi Pemerintah Tekankan Fleksibilitas RTRW”,https://properti.kompas.com/read/2019/07/10/180000521/mudahkan-investasi-pemerintah- tekankan-fleksibilitas-rtrw, diakses 4 Oktober 2019.
2. https://www.idx.co.id/investor/pengantar-pasar-modal/#:~:text=Pasar%20Modal%20memiliki%20peran%20penting,dari%20masyarakat%20pemodal%20(investor).
3. Adrian Sutedi, 2011, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar