Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 7 prinsip dan perkembangan pasar modal syariah

A. prinsip pasar modal syariah

Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

c. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

e. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai 

berikut :

1. 14 Desember 1912: Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia-Belanda.

2. 1914-1918: bursa efek di Jakarta ditutup selama Perang Dunia I

3. 1925-1942: bursa efek di Jakarta di buka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya

4. Awal tahun 1939: karena isu politik (Perang Dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup

5. 1942-1952: bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama perang dunia II

6. 1952: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UUD Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri Keuangan (Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan yaitu Obligasi Pemerintah RI (1950)

7. 1956: program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif

8. 1956-1977: perdagangan di bursa efek fakum

9. 10 agustus 1977: bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah Bapepam. Tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibonang sebagai emiten pertama.

10. 1977-1987: perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal 

11. 1987: ditandai dengan hadirnya paket desember 1987 (PAK-DES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan  investor asing menanamkan modal di Indonesia 

12. 1988-1990: paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat 

13. 2 juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari  broker dan dealer. 

14. Desember 1988: pemerintah mengeluarkan paket desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go punlic dan beberapa kebijakan lain  yang positif bagi pertumbuhan pasar modal 

15. 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya 

16. 13 Juli 1992: swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ 

17. 22 Mei 1995: sistem operasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems) 

18. 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996 

19. 1995: Bursa Paralel Indonesia marger dengan Bursa Efek Surabaya

20. 3 Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investent Management

21. 2000: sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 

22. 3 Juli 2003: BEI bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang  ingin menanamkan dananya secara syariah. 

23. 2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)

24. 4 Maret 2003: pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada Direksi, direksi  perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal 

25. 2007: penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 30 oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia yang resmi beroperasi sejak tanggal 1  nopember 2007.


Daftar pustaka

1. Ardian Sutedi. (2011). Pasar Modal Syariah. Cet. 1. Jakarta: Sinar  Grafika.

2. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN- MUI/III/2011 tentang Penerapan  Prinsip Syariah dalam Mekanisme  Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di  Pasar Reguler Bursa Efek

3. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2, Desember 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...