Rabu, 23 September 2020

Pengertian pasar modal dan pasar modal syariah

Nama : Nila Elviani

NIM : 1740200103

1. Pengertian pasar modal 

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Pasar modal syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam pasar modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan prinsip syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan yang mengandung babi, dan lain-lain.

2. Pengertian pasar modal syariah

Pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan meknisme operasional tidak bertentangan dengan syariat islam. Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir, dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Di Indonesia, pasar modal yang menerapkan sistem syariah Islam dalam operasionalnya sementara ini masih dalam bentuk indeks, yaitu Jakarta Islamic Indeks (JII) pada PT. Bursa Efek Indonesia. Ditinjau dari segi landasan hukum positif Indonesia , sampai saat ini belum terdapat undang-undang khusus pasar modal syariah kecuali dalam bentuk keputusan ketua badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. kep. 130/BI/2006 rentang Penerbitan Efek Syariah pada tanggal 23 November 2006. Meskipun demikian, praktik investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instumen pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan indosat pada tahun 2002.

Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

3. Perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah

Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan samacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang.

Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.

Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...