Kamis, 12 November 2020

Kelompok 3 bentuk pasar uang dan pelaku pasar uang

 A. Bentuk pasar uang

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank Indonesia selaku Bank sentral dan ditunjukkan untuk dibeli bank umum dengan nominal yang sangat besar. Tujuan BI mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat.

2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat berharga yang dikeluarkan bank umum dan dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.

3. Sertifikat deposito

Sertifikat deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan.

4. Treasurry bills

Adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sistem jual beli pada treasurry bills ini yaitu investor membeli dengan harga diskon kemudian pada waktu jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.

5. Promisorry notes

Adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur.

6. Commersial Paper

Adalah utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bank berkapitalisasi besar kepada investor tanpa ada jaminan yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.

7. Call Money

Call Money digunakan untuk kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana yang dilakukan antarbank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun.

8. Banker's Acceptance

Adalah surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor impor barang dan juga digunakan dalam transaksi valuta asing.

9. Repurchase Agreement

Adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

B. Pelaku pasar uang 

1. Pemerintah

Pemerintah adalah peminjam terbesar dipasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman.

2. Bank Sentral

Bank sentral berperan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat dan kemudian dapat mengendalikan inflasi

3. Bank Komersil

Babk komersil adalah bank yang menyediakan jasa  separti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha dan produk-produk investasi dasat.

4. Sektor bisnis

Sektor bisnis perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrumen pasar untuk dua tujuan yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi d bandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah

5. Dana pensiun

Yaitu menginvestasikan sebagian dananya dipasar uang untuk sementara waktu (untuk mencari keuntungan jangka pendek) sampai ada pelung investasi lain yang lebih menguntungkan

6. Individu

Individu adalah instrumen pasar uang yang dijual dalam jumlah besar individu tidak dapat berinteraksi secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...