Senin, 18 Januari 2021

Kelompok 7 prinsip dan perkembangan pasar modal syariah

A. prinsip pasar modal syariah

Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha), dimana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

c. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

e. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai 

berikut :

1. 14 Desember 1912: Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia-Belanda.

2. 1914-1918: bursa efek di Jakarta ditutup selama Perang Dunia I

3. 1925-1942: bursa efek di Jakarta di buka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya

4. Awal tahun 1939: karena isu politik (Perang Dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup

5. 1942-1952: bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama perang dunia II

6. 1952: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UUD Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri Keuangan (Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan yaitu Obligasi Pemerintah RI (1950)

7. 1956: program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif

8. 1956-1977: perdagangan di bursa efek fakum

9. 10 agustus 1977: bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah Bapepam. Tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibonang sebagai emiten pertama.

10. 1977-1987: perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal 

11. 1987: ditandai dengan hadirnya paket desember 1987 (PAK-DES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan  investor asing menanamkan modal di Indonesia 

12. 1988-1990: paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat 

13. 2 juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari  broker dan dealer. 

14. Desember 1988: pemerintah mengeluarkan paket desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go punlic dan beberapa kebijakan lain  yang positif bagi pertumbuhan pasar modal 

15. 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya 

16. 13 Juli 1992: swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ 

17. 22 Mei 1995: sistem operasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems) 

18. 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996 

19. 1995: Bursa Paralel Indonesia marger dengan Bursa Efek Surabaya

20. 3 Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investent Management

21. 2000: sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 

22. 3 Juli 2003: BEI bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang  ingin menanamkan dananya secara syariah. 

23. 2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)

24. 4 Maret 2003: pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada Direksi, direksi  perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal 

25. 2007: penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 30 oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia yang resmi beroperasi sejak tanggal 1  nopember 2007.


Daftar pustaka

1. Ardian Sutedi. (2011). Pasar Modal Syariah. Cet. 1. Jakarta: Sinar  Grafika.

2. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN- MUI/III/2011 tentang Penerapan  Prinsip Syariah dalam Mekanisme  Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di  Pasar Reguler Bursa Efek

3. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2, Desember 2019

Kamis, 12 November 2020

Kelompok 6 Pasar uang dan pasar modal syariah

 A. Pasar uang

Pasar uang adalah pasar dengan instrumen finansial jangka pendek, umumnya yang diperjual belikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. 

B. Pasar modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya.

C. Instrumen yang diperjual belikan di pasar uang

1. Sertifikat Bank Indonesia

2. Surat Berharga Pasar Uang 

3. Sertifikat deposito

4. Call money

5. Commercial paper

6. Repurchase agreement

7. Treasurry bills

8. Promissory notes

D. Instrumen yang diperjual belikan di pasar modal

1. Saham

2. Obligasi

3. Derivatif dan efek


Kelompok 5 Pasar uang dan saluran transmisi kebijakan moneter pasang uang

 A. pasar uang

Pasar uang merupakan pertemuan dalam satu pasar yang abstrak untuk memperoleh permintaan dan penawaran dana  jangka pendek. Dalam pasar uang valuta asing diperlukan untuk membayar ekspor impor dan utang luar negeri.

B. Saluran transmisi kebijakan moneter

Transmisi kebijakan moneter merupakan intraksi tranmisi antara otoritas moneter atau bank sentral dengan perbankan, lembaga keuangan lainnya serta pelaku ekonomi di sektor riil. 

C. Saluran transmisi terbagi pada 5 bagian

1. Saluran langsung

Bagian ini mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang dalam perekonomian 

2. Saluran suku bunga

Bagian ini menekankan pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil

3. Saluran nilai tukar 

Hampir sama dengan saluran suku bunga, saluran ini menekankan betapa pentingnya aspek perubahan, aspek finansial terhadap berbagai aktivitas perekonomian.

4. Saluran harga aset

Perubahan harga aset, baik aset finansial maupun aset fisik banyak dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan moneter

5. Saluran ekspektasi

Saluran ekspektasi ini semakin penting dalam transmisi kebijakan moneter kesektor riil, karena merupakan salah satu pertimbangan dalam mengambil langkah bisnis kedepannya.

D. Karakteristik pasar uang 

1. Transaksi jual beli tidak terikat pada tempat tertentu

2. Hanya memenuhi dana jangka panjang

3. Mekanisme pasar uang lebih menekankan pada pertemuan antara pemilik dan mereka yang membutuhkan dana

Kelompok 4 Pasar uang di beberapa negara

 Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena :

1. Volume perdagangannya

2. likuiditas pasar teramat besar

3. banyak variasi dari pedagang dipasar valuta asing

4. Geografis penyebarannya

5. Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam 

6. Aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang

A. Karakteristik valuta asing

Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa sebagai pasar asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi" namun dalam kenyataannya perbedaan tersebut sering kali sangat tipis.

B. Proses transaksi 

Dibursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan.

Transaksi divaluta asing dapat  dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungan. seseorang dapat membeli terlebih dahulu kemudian menjualnya atau pun sebaliknya. 

Kelompok 3 bentuk pasar uang dan pelaku pasar uang

 A. Bentuk pasar uang

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank Indonesia selaku Bank sentral dan ditunjukkan untuk dibeli bank umum dengan nominal yang sangat besar. Tujuan BI mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat.

2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat berharga yang dikeluarkan bank umum dan dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.

3. Sertifikat deposito

Sertifikat deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan.

4. Treasurry bills

Adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sistem jual beli pada treasurry bills ini yaitu investor membeli dengan harga diskon kemudian pada waktu jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.

5. Promisorry notes

Adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur.

6. Commersial Paper

Adalah utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bank berkapitalisasi besar kepada investor tanpa ada jaminan yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.

7. Call Money

Call Money digunakan untuk kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana yang dilakukan antarbank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun.

8. Banker's Acceptance

Adalah surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor impor barang dan juga digunakan dalam transaksi valuta asing.

9. Repurchase Agreement

Adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

B. Pelaku pasar uang 

1. Pemerintah

Pemerintah adalah peminjam terbesar dipasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman.

2. Bank Sentral

Bank sentral berperan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat dan kemudian dapat mengendalikan inflasi

3. Bank Komersil

Babk komersil adalah bank yang menyediakan jasa  separti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha dan produk-produk investasi dasat.

4. Sektor bisnis

Sektor bisnis perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrumen pasar untuk dua tujuan yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi d bandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah

5. Dana pensiun

Yaitu menginvestasikan sebagian dananya dipasar uang untuk sementara waktu (untuk mencari keuntungan jangka pendek) sampai ada pelung investasi lain yang lebih menguntungkan

6. Individu

Individu adalah instrumen pasar uang yang dijual dalam jumlah besar individu tidak dapat berinteraksi secara langsung.

Kelompok 2 pasar uang dan pasar modal

 1. Pengertian pasar uang

Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran  dana-dana, surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun. Pasar uang juga sering disebut dengan pasar kredit jangka pendek.

2. Ciri-ciri pasar uang

a. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek

b. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana

c. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal

3. Perbedaan pasar modal dan pasar uang

Perbedaannya terletak pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga dengan jangka waktu yang pendek sedangkan pasar pasar modal diperdagangkan surat berharga dalam jangka waktu yang panjang.

4. Fungsi pasar uang

1. Sebagai sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga keuangan dannpeserta-peserta lainnya.

2. Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka

3. Memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, perorangan, sektor luar negeri dan lain sebagainya.

Kelompok 1 Pasar keuangan

 1. Pengertian pasar keuangan

 Pasar keuangan merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva fisik, surat berharga atau valuta asing. Pasar kuangan merupakan penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan. pasar keuangan juga dapat didefenisikan sebagai tempat bertemunya antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana.

2. Fungsi pasar keuangan

a. Sebagai sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan

b. Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka

c. Dalam hal fungsi informasi pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, perorangan, sektor luar negeri dan peserta pasar uang lainnya.

3. Jenis-jenis pasar uang

a. Pasar modal (capital market) merupakan pasar diperjual belikannya modal jangka panjang dalam bentuk surat berharga untuk membiayai konsumen 

b. Pasar uang (money market) merupakan pasar diperjual belikannya modal jangka pendek dalam bentuk surat berharga

c. Pasar valuta asing (foreign exchange market) merupakan pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing.

d. Pasar kredit konsumen (consumer credit market) merupakan pasar yang melayani pinjaman pembiayaan pinjaman baik berupa produk, jasa atau barang

e. Pasar hipotek (mortgage market) merupakan pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/perumahan, komersial, industri dan pertanian

f. Pasar komoditas (future market) merupakan pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu sepertj produk pertanian.

Kelompok 14 Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

A. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​ 1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui...